PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN
Nomor : 0085 / PKS-SAS / X/ 2015
Antara
PT.Anugrah Persada Prima Jaya
Dengan
Mitra Jaya Mandiri
Pada hari ini ............Tanggal ......Bulan
Oktober Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. N a m a : Sutejo
Jabatan : Direktur Utama PT. Anugrah Persada
Prima Jaya
Alamat : Jl.Batu Ratna Km.6 Karang Joang
Balikpapan Utara
Dalam hal ini bertindak sesuai dengan jabatan
tersebut mewakili Direksi untuk dan atas nama PT. SAS Bangun Istana yang berkedudukan
di Sidoarjo, untuk sekarang dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. N a m a : Buyung Imran
Jabatan : Pimpinan Mitra Jaya Mandiri
"Mitrakaltim Ku"
Alamat : Jl.Pemuda Batakan RT.68 Kel. Manggar
Kec, Balikpapan Timur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri
sendiri dan atau selaku penanggung jawab
atas AgentIndependent untuk sekarang dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Kedua
belah pihak sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerjasama
pemasaran yang dikembangkan oleh PT.Anugra Persada Prima Jaya, dalam hal dan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
U M U M
1. Pihak Kesatu mewakili PT.Anugra Persada Prima
Jaya memiliki proyek Perumahan di Jl.Batu RAtna Km.6 Karang Joang Balikpapan
Utara
2. Pihak Kedua adalah tenaga pemasaran yang
berkesanggupan dan bertugas untuk memasarkan unit Rumah milik PIHAK KESATU yang
selanjutnya didalam perjanjian kerjasama pemasaran ini cukup disebut Produk,
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
1. Pihak kesatu berhak menetapkan harga jual
produk Perumahan dan bilamana dirasa perlu berkoordinasi dengan Pihak Kedua.
2. Pihak Kesatu berhak meminta pendapat mengenai
hal-hal yang berkaitan dengan marketing management estat pada Pihak Kedua.
3. Pihak Kesatu berhak menerima dan meminta
laporan secara berkala dari Pihak Kedua baik harian, mingguan maupun bulanan
sebagai bahan evaluasi target pemasaran produk yang disepakati oleh kedua belah
pihak.
4. Pihak Kesatu berhak memutuskan kerjasama ini
secara sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target penjualan produk
perbulan yang telah disepakati kedua belah pihak dan / atau melanggar aturan
dan / atau tata tertib yang telah ditetapkan oleh management PT.Anugra Persada
Prima Jaya
5. Pihak Kesatu wajib membangun sarana dan
prasarana yang telah direncanakan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang
direncanakan oleh management proyek PT. Anugra Persada Prima Jaya
6. Pihak Kesatu wajib membangun Rumah yang telah
dipesan oleh end user pada saat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
untuk dapatnya dimulai pembangunan oleh end user tersebut telah terpenuhi
seluruhnya.
7. Pihak Kesatu menjamin bahwa legalitas (
Sertifikat, IMB, Perijinan dll ) tanah dan bangunan tersebut diatas lengkap dan
bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga.
8. Pihak Kesatu menjamin bahwa tanah dan bangunan
yang akan dijual kepda end user (pembeli) dengan kondisi sesuai dengan
spesifikasi dan dalam waktu yang telah di rencanakan oleh management proyek.
9. Pihak kesatu berhak memberikan informasi atau
perubahan segala informasi terkait dengan harga,aturan management PT.Anugra
Persada Prima Jaya, Spesifikasi dll secara tertulis.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua berhak dan wajib bertanggung jawab
terhadap target penjualan produk yang dikembangkan oleh PT.Anugra Persada Prima
Jaya sesuai dengan peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang telah
ditetapkan oleh Pihak Kesatu dan telah diketahui dan dimengerti oleh Pihak
Kedua.
2. Pihak Kedua berhak atas kompensasi dari Pihak
Kesatu dari hasil penjualan produk milik Pihak Kesatu selama seluruh
persyaratan yang telah ditetapkan oleh PT. Anugra Persada Prima Jaya telah
dipenuhi oleh Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua wajib mengikuti dan melaksanakan
secara baik dan benar peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang ditetapkan
oleh Pihak Kesatu seperti yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas.
4. Pihak Kedua wajib untuk menempatkan tenaga
pemasaran professional yang handal, baik dan bertanggung jawab dalam rangka
menjual produk milik Pihak Kesatu.
5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang timbul akibat tindakan yang dilakukannya dan / atau
tenaga pemasaran yang berada dibawah koordinasinya.
6. Pihak Kedua dapat menentukan langkah-langkah
strategi pemasaran serta memberikan masukan tentang produk yang dibutuhkan
konsumen dan harga jual produk dengan meminta persetujuan terlebih dahulu
kepada Pihak Kesatu.
7. Pihak Kedua wajib melaporkan hasil penjualan
kepada Pihak Kesatu.
8. Pihak Kedua wajib memberikan laporan penjualan
secara berkala baik harian, mingguan maupun bulanan kepada Pihak Kesatu.
9. Pihak Kedua wajib memberikan pelayanan yang
baik dan memuaskan kepada konsumen atau end user sehingga dapat menaikkan citra
dan nama baik PT.Anugra Persada Prima Jaya.
10. Pihak Kedua wajib menyampaikan informasi
penjualan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan olah Pihak
Kesatu.
11. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap segala sesuatu yang dijanjikan Pihak Kedua maupun tenaga pemasaran
dibawah koordinasinya kepada user yang tidak sesuai dan atau diluar ketentuan
yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu.
12. Pihak Kedua beserta seluruh staf dibawah
koordinasinya dilarang mengenakan dan / atau memungut biaya dalam bentuk apapun
juga kepada user selain yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu.
13.Pihak Kedua dilarang untuk menerima pembayaran
Uang Muka pembelian dari end user baik
yang pembeliannnya secara tunai maupun KPR, dimana pembayaran tersebut dapat
berupa uang tunai, cek, giro dan alat pembayaran lainnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung dari user (pembeli) tanpa sepengetahuan dan persetujuan
tertulis dari Pihak Kesatu.
15. Untuk Uang Muka pembelian rumah yaitu 20%
sampai dengan 30% dari harga jual rumah.
16. Pembayaran dinyatakan syah apabila ada
Kwitanksi dan stempel perusahaan.
17. Pihak Kedua wajib membantu Pihak Kesatu,
apabila dibutuhkan dalam segala hal yang berkaitan dengan permasalahan
penjualan yang berhubungan dengan user Terkecuali dengan Perbankan
PASAL 4
TARGET PENJUALAN
1. Pihak Kedua bersedia dan berkewajiban memnuhi
target penjualan (omzet) di PT.Anugra Persada Prima Jaya setiap bulan sebanyak
10 unit.
Terhitung sejak ditanda tanganinya Surat
Perjanjian Kerjasama Pemasaran ini oleh kedua belah pihak.
2. Pihak Kesatu akan melakukan evaluasi atas
jumlah target penjualan Pihak Kedua bilamana dirasa hal itu perlu dilakukan.
PASAL 5
PROMOSI, PUBLIKASI DAN ADMINISTRASI
1. Pihak Kesatu wajib menanggung segala biaya
promosi antara lain : pameran, brosur, billboard dan lain sebagainya yang
berhubungan dengan promosi.
2. Untuk biaya Iklan Media cetak ditanggung oleh
Pihak Kedua
3. Pihak Kedua wajib untuk menyampaikan anggaran
biaya secara tertulis dan meminta persetujuan dari Pihak Kesatu atas rencana
promosi seperti dimaksud diatas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu
pelaksanaan.
4. Pihak Kesatu wajib untuk menyediakan
perlengkapan administrasi penjualan, antara lain : blangko pemesanan, map,
amplop dan formulir aplikasi permohonan Kepemilikan Rumah.
PASAL 6
IMBALAN JASA / KOMISI
1. Pihak Kesatu sepakat memberikan imbalan jasa
atau komisi dari hasil penjualan kepada Pihak Kedua. Adapun besaran komisi
tersebut adalah sebesar 3 % (3 persen) dari Harga Jual Rumah sesuai dengan
Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR)
2. pencairan komisi mengacu setiap awal bulan
selambat-lambatnya tgl 5 setiap bulannya.
3. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk
pembayaran komisi dengan cara sebagai berikut
A. Pembelian dengan menggunakan fasilitas Kredit
1). 40% (empat puluh persen) akan dibayarkan pada
saat user bersangkutan telah membayar uang muka pertama.
2). 60% (enam puluh persen) akan dibayarkan pada
saat pembelian rumah telah realisasi di Notaris.
B. Pembelian Tunai Bertahap
1). 40% (empat puluh persen) akan dibayarkan pada
saat user bersangkutan telah membayar angsuran pertama
2). 60% (enam puluh persen) akan dibayarkan pada
saat pembelian Rumah telah realisasi di Notaris.
C. Pembelian Tunai Keras ( Cash )
1). 50% (lima puluh persen) akan dibayarkan pada
saat pembayaran user telah lunas seluruhnya terhitung dari Harga Jual Rumah
tersebut setelah dikurangi PPN 10% ( sepuluh persen ).
2). 50% (lima puluh persen) akan dibayarkan pada
saat user realisasi di Notaris.
D. Pembelian Secara Kolektif (Khusus Program)
100% (Seratus Persen) akan dibayarkan pada saat
user realisasi di Notaris dan dihadapan Pemberi Kredit (KPR).
4. Pendapatan tanda jadi ( Booking Fee ) akan
dibagi 50% (lima puluh persen) untuk Pihak Kesatu dan 50% (lima puluh persen)
untuk Pihak Kedua dengan catatan tanda jadi tersebut tidak termasuk di Harga
Jual Rumah dan dicairkan awal bulan setelah tanda jadi ( Booking Fee ) tersebut
diserahkan kebagian keuangan.
PASAL 7
SANKSI / DENDA
1. Pihak Kedua bersedia dikenakan sanksi / denda
pemotongan komisi sebesar 50% (lima puluh persen) dari total komisi yang akan
diterima, apabila diluar keadaan darurat Pihak Kedua terbukti menerima
pembayaran dan tidak segera disetorkan kepada kasir (bagian keuangan) PT.Anugra Persada Prima Jaya dalam jangka
waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sejak pembayaran diterima.
2. Pihak Kesatu berhak memutuskan kerjasama ini
secara sepihak apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran yang dapat
merugikan Pihak Kesatu.
PASAL 8
ADDENDUM DAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini
termasuk segala bentuk perubahan / revisi penyesuaian isi perjanjian akan di
musyawarahkan dan mendapat persetujuan kedua belah pihak terlebih dahulu dan
dibuatkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang menjadi satu kesatuan dengan
Surat Perjanjian Kerjasama ini.
PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) bermaterei cukup yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, berfungsi
sebagai dokumen asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kedua
Pihak
Kesatu
BUyung Imran
MitraKaltim Ku
082319297579 PT.Anugra Persada Prima Jaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar