Minggu, 18 Oktober 2015



PERJANJIAN KERJASAMA PEMASARAN
Nomor : 0085 / PKS-SAS / X/ 2015

Antara
PT.Anugrah Persada Prima Jaya
Dengan
Mitra Jaya Mandiri
Pada hari ini ............Tanggal ......Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Lima Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. N a m a : Sutejo
Jabatan : Direktur Utama PT. Anugrah Persada Prima Jaya
Alamat : Jl.Batu Ratna Km.6 Karang Joang Balikpapan Utara
Dalam hal ini bertindak sesuai dengan jabatan tersebut mewakili Direksi untuk dan atas nama PT. SAS Bangun Istana yang berkedudukan di Sidoarjo, untuk sekarang dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

2. N a m a : Buyung Imran
Jabatan : Pimpinan Mitra Jaya Mandiri "Mitrakaltim Ku"
Alamat : Jl.Pemuda Batakan RT.68 Kel. Manggar Kec,  Balikpapan Timur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan atau selaku penanggung  jawab atas AgentIndependent untuk sekarang dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk mengikat diri dalam perjanjian kerjasama pemasaran yang dikembangkan oleh PT.Anugra Persada Prima Jaya, dalam hal dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut :
PASAL 1
U M U M

1. Pihak Kesatu mewakili PT.Anugra Persada Prima Jaya memiliki proyek Perumahan di Jl.Batu RAtna Km.6 Karang Joang Balikpapan Utara
2. Pihak Kedua adalah tenaga pemasaran yang berkesanggupan dan bertugas untuk memasarkan unit Rumah milik PIHAK KESATU yang selanjutnya didalam perjanjian kerjasama pemasaran ini cukup disebut Produk,

PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
1. Pihak kesatu berhak menetapkan harga jual produk Perumahan dan bilamana dirasa perlu berkoordinasi dengan Pihak Kedua.
2. Pihak Kesatu berhak meminta pendapat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan marketing management estat pada Pihak Kedua.
3. Pihak Kesatu berhak menerima dan meminta laporan secara berkala dari Pihak Kedua baik harian, mingguan maupun bulanan sebagai bahan evaluasi target pemasaran produk yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Pihak Kesatu berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak apabila Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target penjualan produk perbulan yang telah disepakati kedua belah pihak dan / atau melanggar aturan dan / atau tata tertib yang telah ditetapkan oleh management PT.Anugra Persada Prima Jaya
5. Pihak Kesatu wajib membangun sarana dan prasarana yang telah direncanakan sesuai dengan spesifikasi dan waktu yang direncanakan oleh management proyek PT. Anugra Persada Prima Jaya
6. Pihak Kesatu wajib membangun Rumah yang telah dipesan oleh end user pada saat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapatnya dimulai pembangunan oleh end user tersebut telah terpenuhi seluruhnya.
7. Pihak Kesatu menjamin bahwa legalitas ( Sertifikat, IMB, Perijinan dll ) tanah dan bangunan tersebut diatas lengkap dan bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak manapun juga.
8. Pihak Kesatu menjamin bahwa tanah dan bangunan yang akan dijual kepda end user (pembeli) dengan kondisi sesuai dengan spesifikasi dan dalam waktu yang telah di rencanakan oleh management proyek.
9. Pihak kesatu berhak memberikan informasi atau perubahan segala informasi terkait dengan harga,aturan management PT.Anugra Persada Prima Jaya, Spesifikasi dll secara tertulis.
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. Pihak Kedua berhak dan wajib bertanggung jawab terhadap target penjualan produk yang dikembangkan oleh PT.Anugra Persada Prima Jaya sesuai dengan peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu dan telah diketahui dan dimengerti oleh Pihak Kedua.
2. Pihak Kedua berhak atas kompensasi dari Pihak Kesatu dari hasil penjualan produk milik Pihak Kesatu selama seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh PT. Anugra Persada Prima Jaya telah dipenuhi oleh Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua wajib mengikuti dan melaksanakan secara baik dan benar peraturan dan / atau ketentuan penjualan yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu seperti yang dimaksud pada pasal 3 ayat 1 diatas.
4. Pihak Kedua wajib untuk menempatkan tenaga pemasaran professional yang handal, baik dan bertanggung jawab dalam rangka menjual produk milik Pihak Kesatu.
5. Pihak Kedua wajib bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul akibat tindakan yang dilakukannya dan / atau tenaga pemasaran yang berada dibawah koordinasinya.
6. Pihak Kedua dapat menentukan langkah-langkah strategi pemasaran serta memberikan masukan tentang produk yang dibutuhkan konsumen dan harga jual produk dengan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pihak Kesatu.
7. Pihak Kedua wajib melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Kesatu.
8. Pihak Kedua wajib memberikan laporan penjualan secara berkala baik harian, mingguan maupun bulanan kepada Pihak Kesatu.
9. Pihak Kedua wajib memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan kepada konsumen atau end user sehingga dapat menaikkan citra dan nama baik PT.Anugra Persada Prima Jaya.
10. Pihak Kedua wajib menyampaikan informasi penjualan dengan benar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan olah Pihak Kesatu.
11. Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala sesuatu yang dijanjikan Pihak Kedua maupun tenaga pemasaran dibawah koordinasinya kepada user yang tidak sesuai dan atau diluar ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu.
12. Pihak Kedua beserta seluruh staf dibawah koordinasinya dilarang mengenakan dan / atau memungut biaya dalam bentuk apapun juga kepada user selain yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu.
13.Pihak Kedua dilarang untuk menerima pembayaran Uang Muka pembelian dari end user  baik yang pembeliannnya secara tunai maupun KPR, dimana pembayaran tersebut dapat berupa uang tunai, cek, giro dan alat pembayaran lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dari user (pembeli) tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu.
15. Untuk Uang Muka pembelian rumah yaitu 20% sampai dengan 30% dari harga jual rumah.
16. Pembayaran dinyatakan syah apabila ada Kwitanksi dan stempel perusahaan.
17. Pihak Kedua wajib membantu Pihak Kesatu, apabila dibutuhkan dalam segala hal yang berkaitan dengan permasalahan penjualan yang berhubungan dengan user Terkecuali dengan Perbankan

PASAL 4
TARGET PENJUALAN

1. Pihak Kedua bersedia dan berkewajiban memnuhi target penjualan (omzet) di PT.Anugra Persada Prima Jaya setiap bulan sebanyak 10 unit.
Terhitung sejak ditanda tanganinya Surat Perjanjian Kerjasama Pemasaran ini oleh kedua belah pihak.
2. Pihak Kesatu akan melakukan evaluasi atas jumlah target penjualan Pihak Kedua bilamana dirasa hal itu perlu dilakukan.

PASAL 5
PROMOSI, PUBLIKASI DAN ADMINISTRASI

1. Pihak Kesatu wajib menanggung segala biaya promosi antara lain : pameran, brosur, billboard dan lain sebagainya yang berhubungan dengan promosi.
2. Untuk biaya Iklan Media cetak ditanggung oleh Pihak Kedua
3. Pihak Kedua wajib untuk menyampaikan anggaran biaya secara tertulis dan meminta persetujuan dari Pihak Kesatu atas rencana promosi seperti dimaksud diatas selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum waktu pelaksanaan.
4. Pihak Kesatu wajib untuk menyediakan perlengkapan administrasi penjualan, antara lain : blangko pemesanan, map, amplop dan formulir aplikasi permohonan Kepemilikan Rumah.

PASAL 6
IMBALAN JASA / KOMISI

1. Pihak Kesatu sepakat memberikan imbalan jasa atau komisi dari hasil penjualan kepada Pihak Kedua. Adapun besaran komisi tersebut adalah sebesar 3 % (3 persen) dari Harga Jual Rumah sesuai dengan Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR)
2. pencairan komisi mengacu setiap awal bulan selambat-lambatnya tgl 5 setiap bulannya.
3. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat untuk pembayaran komisi dengan cara sebagai berikut
A. Pembelian dengan menggunakan fasilitas Kredit
1). 40% (empat puluh persen) akan dibayarkan pada saat user bersangkutan telah membayar uang muka pertama.
2). 60% (enam puluh persen) akan dibayarkan pada saat pembelian rumah telah realisasi di Notaris.

B. Pembelian Tunai Bertahap
1). 40% (empat puluh persen) akan dibayarkan pada saat user bersangkutan telah membayar angsuran pertama
2). 60% (enam puluh persen) akan dibayarkan pada saat pembelian Rumah telah realisasi di Notaris.

C. Pembelian Tunai Keras ( Cash )
1). 50% (lima puluh persen) akan dibayarkan pada saat pembayaran user telah lunas seluruhnya terhitung dari Harga Jual Rumah tersebut setelah dikurangi PPN 10% ( sepuluh persen ).
2). 50% (lima puluh persen) akan dibayarkan pada saat user realisasi di Notaris.

D. Pembelian Secara Kolektif (Khusus Program)
100% (Seratus Persen) akan dibayarkan pada saat user realisasi di Notaris dan dihadapan Pemberi Kredit (KPR).
4. Pendapatan tanda jadi ( Booking Fee ) akan dibagi 50% (lima puluh persen) untuk Pihak Kesatu dan 50% (lima puluh persen) untuk Pihak Kedua dengan catatan tanda jadi tersebut tidak termasuk di Harga Jual Rumah dan dicairkan awal bulan setelah tanda jadi ( Booking Fee ) tersebut diserahkan kebagian keuangan.
PASAL 7
SANKSI / DENDA
1. Pihak Kedua bersedia dikenakan sanksi / denda pemotongan komisi sebesar 50% (lima puluh persen) dari total komisi yang akan diterima, apabila diluar keadaan darurat Pihak Kedua terbukti menerima pembayaran dan tidak segera disetorkan kepada kasir (bagian keuangan)  PT.Anugra Persada Prima Jaya dalam jangka waktu paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sejak pembayaran diterima.
2. Pihak Kesatu berhak memutuskan kerjasama ini secara sepihak apabila Pihak Kedua terbukti melakukan pelanggaran yang dapat merugikan Pihak Kesatu.

PASAL 8
ADDENDUM DAN LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini termasuk segala bentuk perubahan / revisi penyesuaian isi perjanjian akan di musyawarahkan dan mendapat persetujuan kedua belah pihak terlebih dahulu dan dibuatkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang menjadi satu kesatuan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini.

PENUTUP
Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterei cukup yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, berfungsi sebagai dokumen asli dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak Kedua                                                                                                                       Pihak Kesatu

BUyung Imran                                                                                                                        MitraKaltim Ku
082319297579                                                                                                          PT.Anugra Persada Prima Jaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar